Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, pihaknya memang tidak mewajibkan setiap capim untuk mengumumkan harta kekayaan atau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia beralasan saat pendaftaran capim KPK tidak semua calon tersebut bukanlah penyelenggara negara.
Baca Juga
"Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak. Equals treatment waktu itu," kata Indriyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Berdasarkan Pasal 29 huruf k UU KPK menyatakan, pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
Karena itu, dia menyebut kata pengumuman itu harus diartikan pada saat capim KPK telah dinyatakan sebagai pimpinan defenitif.
"Prinsipnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan," papar dia.
Selain itu sebagai mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto menyatakan dalam sejarah pembentukan Pansel capim KPK yang pertama tidak pernah ada pengumuman kekayaan saat pendaftaran.
"Enggak pernah ada, baru sekarang aja ribut. Ributnya karena Panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
10 Nama Capim
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan 10 nama capim KPK terpilih. Nantinya 10 nama itu akan diuji kelayakannya oleh DPR dan hanya dipilih lima orang.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui 10 nama capim KPK, yang diusulkan pansel. Keputusan Jokowi tersebut dikatakan Moeldoko sudah final.
"Ya sudah final lah," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Advertisement