Sukses

Aulia Kesuma dan Kelvin Rekonstruksi Pembakaran Ayah - Anak Tiri

Proses rekonstruksi kasus istri membunuh dan membakar suami serta anaknya mulai sekitar pukul 13.30 WIB. Proses tersebut hanya berjalan sekitar lima menit.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi kasus Aulia Kesuma membunuh dan membakar suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, Mohammad Adi Pradana alias Dana yang jasadnya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi fokus pada pembakaran jasad Edi dan Dana setelah dihabisi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Pantauan merdeka.com, Senin (9/9/2019), proses rekonstruksi mulai sekitar pukul 13.30 WIB. Proses tersebut hanya berjalan sekitar lima menit.

Adegan pertama, tersangka Aulia Kesuma yang merupakan otak pembunuhan suami dan anak tirinya itu diminta untuk masuk ke mobil yang sudah disediakan penyidik. Kemudian Kelvin yang diperankan oleh penyidik juga masuk ke mobil lain yang terparkir di belakang mobil Aulia.

Setelah itu terlihat Kelvin menyiramkan bensin ke jasad korban. Lalu Kelvin membakar dua jasad menggunakan korek api batang dengan kondisi pintu mobil terbuka.

Namun, Kelvin ternyata juga ikut terbakar dalam proses pembakaran itu. Dia terkena percikan api tepatnya di bagian tangan dan wajah.

Ketika membakar kedua jasad itu, tersangka Kelvin masih berada di kursi kemudi mobil dengan posisi pintu mobil bagian kemudi terbuka. Setelah mobil terbakar, Kelvin terlihat ikut terbakar dan berlari masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh Aulia.

Adegan selanjutnya, Aulia dan Kelvin meninggalkan lokasi kejadian dari Sukabumi menuju Jakarta. Aulia mengantar Kelvin ke Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta untuk diberikan pengobatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Otak Pembunuhan

Dalam kasus pembunuhan dan pembakaran tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah sang istri yaitu Aulia Kesuma yang dibantu anaknya Kelvin.

Polisi menyebut, Aulia merupakan otak pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak trinya M Adi Pradana alias Dana (23).

Jasad Pupung dan Dana ditemukan terbakar dalam sebuah mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Aulia adalah istri kedua dari Edi. Dia diduga melakukan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran karena didasari masalah utang piutang.

"AK dan korban sudah menikah sekira 9 tahun, dan dikaruniai seorang anak yang berusia empat tahun," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka