Liputan6.com, Jakarta - Perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut diundangkan pada 6 September 2019.
Baca Juga
Meski sudah mulai diberlakukan, masih saja banyak pengendara yang tidak taat aturan. Mereka pun harus ditilang karena menggunakan pelat nomer genap saat tanggal ganjil hari ini.
Advertisement
Hingga sore ini pukul 16.00 WIB, sudah ada 941 pelanggar yang masih nekat melewati jalur perluasan ganjil genap. Adapun 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap di antaranya yakni ruas jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Kemudian pembatasan pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur Nasional. Pelaksanaannya berlansung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut 4 hal pada penerapan hari pertama perluasan ganjil genap dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dishub DKI Kerahkan Staf
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan puluhan tenaga staf administrasi untuk membantu personel di lapangan mengawasi hari pertama pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, Senin (9/9/2019). Sebab, pihaknya kekurangan personel di lapangan.
"Personel kami kekurangan orang, jadi seluruh tenaga staf yang biasanya kerja di kantor, ikut dilibatkan hari ini," kata staf bagian Kepegawaian Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo, di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, sekitar puluhan staf dari Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops), Seksi Managemen Angkutan Darat, dan Seksi Tata Usaha diterjunkan ke lapangan untuk membantu pengawasan pemberlakuan perluasan ganjil genap.
Mereka disebar di 156 titik perlintasan jalan yang menjadi area perluasan ganjil genap di Jakarta.
"Rata-rata dua personel di setiap titik persimpangan yang mengarah ke lokasi ganjil genap," katanya. Budi bersama rekannya yang bertugas sebagai Staf Dalops, Danang Wibisono, ditempatkan di Simpang Utan Kayu Raya yang menjadi perlintasan kendaraan dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Utan Kayu, Jalan Pramuka.
Danang mengatakan tugas rutin yang biasa dijalankannya adalah mengurus rekapitulasi surat tilang serta laporan lalu lintas.
Namun Danang mengaku tidak merasa kesulitan saat harus bertugas di lapangan, karena telah memiliki pengalaman. "Kalau kami sifatnya memberi pemahaman kepada pengendara yang berplat genap hari ini agar putar balik dan cari jalan alternatif lain. Tidak ada sanksi yang kami berikan," kata Danang yang diperbantukan untuk mengawasi ganjil genap hari ini.
Â
Advertisement
Penilangan di Jalan Fatmawati Raya
Salah satu jalan yang menerapkan aturan ganjil genap tersebut adalah Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Sejumlah kendaraan didapati melanggar aturan tersebut.
Pada hari yang seharusnya menggunakan pelat nomor ganjil ini, terpantau masih ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor genap.
Padahal sosialisasi ganjil genap kepada pengendara roda empat dilakukan selama 20 hari sejak 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019.
Seperti dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin, anggota kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan tersebut.
"Kasat Lantas Jaksel Kompol Lilik Sumardi beserta anggota pangaturan dan penindakan pelanggaran perluasan Ganjil Genap di Jl RS Fatmawati Raya Jaksel," demikian cuit dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
"Satlantas Jaksel penindakan pelanggaran perluasan Ganjil Genap di Traffic Light Fatmawati Jaksel," cuit TMC lagi.
Â
Penilangan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menjadi kawasan penetapan aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini. Bagi pengendara yang melanggar aturan, maka akan ditilang dan dikenai denda.
Pantauan Liputan6.com, arus lalu lintas di kedua wilayah tersebut terlihat lancar tanpa adanya kemacetan.
Kanit Lantas Taman Sari Kompol Purwanta menjelaskan, ada beberapa pengendara yang terkena tilang karena masih menggunakan pelat nomor genap di tanggal ganjil.
"Memang masih ada satu dua yang belum dapat informasi, sebagai bentuk alasan klasik kemungkinan karena mereka yang datang di Jakarta masih baru jadi belum tahu mana perluasan ganjil genapnya," kata Purwanta kepada Liputan6.com di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.
Masyarakat yang tertangkap melanggar ganjil genap adalah mereka yang mengarah ke Jalan Kali Besar Barat, Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
Â
Advertisement
941 Kendaraan Ditilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 941 kendaraan roda empat pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum AKBP M Nasir mengatakan, jumlah tersebut masih saja bisa berubah. Karena, jumlah tersebut hanya mereka yang terkena penindakan pada pagi hari. Sedangkan, sistem ganjil genap masih berlaku pada sore ini, dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," kata Nasir di Polda Metro Jaya.
Nasir menyebut, jumlah pelanggar terbanyak adalah di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Di sana ada 251 pelanggar di mana sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita. Sementara lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat, karena hanya ada 42 pengendara yang melanggar.
"Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," sebutnya.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.