Sukses

Polres Garut Limpahkan Kasus Video Asusila ke Kejaksaan

Tersangka dijerat dengan Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Garut melimpahkan berkas penyidikan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

"Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi S Wiguna kepada wartawan di Garut, Senin (9/9/2019).

Ia menuturkan, jajaran Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan tahap proses penyidikan dengan tersangka video asusila sebanyak tiga orang yakni pemeran perempuan insial V, kemudian mantan suami V inisial A yang saat ini sudah almarhum, kemudian inisial W yang terlibat dalam tayangan video asusila itu.

Ia menyampaikan, tersangka kasus video asusila itu dijerat dengan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Dijerat UU tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," kata Budi seperti dikutip Antara.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa tersangka V mengetahui dan menyetujui direkam video saat melakukan hubungan suami istri dengan suaminya dan beberapa orang lainnya.

Selain V, lanjut dia, tersangka lain yakni W dijerat pasal yang serupa karena pengakuannya mengetahui adanya perekaman video asusila tersebut.

"Tersangka W juga dijerat pasal serupa," ujar Budi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka A Meninggal Dunia

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika video asusila yang diperankan tersangka tersebar di media sosial, lalu polisi menelusurinya dan berhasil mengungkap pelakunya.

Kedua tersangka yakni V dan W dilakukan penahanan, sedangkan inisial A tidak ditahan karena kondisinya sakit hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.