Sukses

KPK: Dewan Pengawas Akan Mempersulit Pemberantasan Korupsi

Wacana keberadaan Dewan Pengawas muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak mempermasalahkan keberadaan Dewan Pengawas untuk KPK yang tengah dirancang DPR. Namun, kata dia, keberadaan Dewan Pengawas akan mempersulit kinerja KPK memberantas korupsi.

"Kalau tujuan untuk mengawasi kinerja KPK agar lebih baik, itu enggak masalah. Tapi kan ini Dewan Pengawas seolah-olah semuanya penyadapan lewat izin bersangkutan, nanti kan birokrasi lagi, memperbanyak birokrasi kan itu," kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Wacana keberadaan Dewan Pengawas muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam revisi itu rencananya akan ada pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Alex mengakui bahwa memang perlu ada pengawasan dalam sebuah lembaga. Tetapi, dia menegaskan, KPK sudah banyak diawasi oleh lembaga lain seperti DPR ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Intinya setiap lembaga atau organisasi harus diawasi, begitu kan. Permasalahannya apakah KPK selama ini selalu ada yang ngawasin? kan udah ada yang ngawasin, publik ngawasin, BPK ngawasin, DPR ngawasin juga," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lemah di Supervisi

Terkait setuju atau tidaknya revisi UU KPK, Alex yang juga calon pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak menjawab gamblang. Dia hanya menegaskan banyak hal yang harus diperhatikan lebih untuk penguatan KPK.

"Saya usulan ada beberapa hal yang lain, selain poin-poin yang dimasalahkan dalam itu (revisi). Kita itu masih lemah dalam hal supervisi koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Bagus kalau KPK misalnya menjadi sentra pengaduan kasus korupsi," ucapnya.