Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melintas di trotoar di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Akibatnya, seorang anak yang sedang bermain di trotoar tersebut terserempet motor pelaku. Cekcok orangtua anak dan pengendara pun terjadi.
Penyerobotan trotoar oleh pengendara sepeda motor sering terjadi. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan program kanalisasi jalan khusus sepeda motor.
"Untuk pelanggaran sepeda motor yang masuk ke trotoar, kita selalu mengimbau masyarakat memanfaatkan ruang jalan sesuai dengan peruntukannya. Bahkan ke depan kita akan lakukan kanalisasi terhadap sepeda motor, yang ini secara bertahap dan sekarang sedang kita siapkan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (10/9/2019).
Advertisement
Melalui kanalisasi ini, pengendara sepeda motor hanya boleh melintas di lajur kiri di setiap ruang jalan. Syafrin mengatakan saat ini banyak pengendara sepeda motor melintas sesuka hati.
"Kalau sekarang kan sepeda motor sesukanya tiba-tiba ada di kanan, di tengah, di kiri sehingga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di Jakarta cukup tinggi," jelasnya.
Fatalitas korban kecelakaan sepeda motor juga cukup tinggi. Karena itulah saat ini sedang dirancang upaya penertiban pengendara sepeda motor. Syafrin mengatakan saat ini masih dalam tahap persiapan.
"Sedang kita siapkan. Memang kami sekarang masih fokus kepada implementasi ganjil genap tapi tidak terlalu lama untuk direalisasikan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tilang dan Denda
Dia mengatakan, pengawasan trotoar di semua ruas jalan juga tetap dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP. Para pengendara yang menyerobot trotoar akan ditilang dan dikenakan denda.
"Dinas Perhubungan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang jalan yang bukan peruntukannya. Contohnya kita mengubah untuk para ojek online yang parkir sembarangan," papar Syafrin.
"Begitu juga untuk kendaraan yang parkir di trotoar, biasanya kita lakukan penindakan apakah itu cabut pentil kemudian kita pindahkan kendaraannya ke lokasi parkir Dinas Perhubungan atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian yang bersangkutan dikenakan denda administratif Rp 250 ribu per hari," pungkas dia.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement