Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya telah membatalkan anggaran lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada APBD DKI 2019.
Berdasarkan data dari apbd.jakarta.go.id anggaran untuk ERP sebesar Rp 40,9 miliar.
"Iya, dicoret di 2019. Ada sekitar 10 kegiatan," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).
Advertisement
Akan tetapi, dia menyebut pihaknya akan kembali mengajukan anggaran untuk proyek ERP pada APBD 2020. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung yang meminta membatalkan proses lelang.
"Di 2020 kita akan ajukan kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyatakan hasil pendapat hukum itu merekomendasikan agar Pemprov DKI mengulang proses lelang ERP. Akan tetapi, Mukri tidak dapat menjelaskan alasan dari hasil pendapat yang dikeluarkan pada Juli 2019.
"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mukri saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2019.
Dia menyebut hasil pendapat tersebut bersifat tidak wajib. Sehingga keputusan diserahkan kepada pihak Pemprov DKI."Kita sudah berpendapat seperti itu. Namun, keputusan silakan kepada Pemprov," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pemprov DKI disarankan melakukan tender ulang proyek tersebut. Saat ini Pemprov menjalin kerjasama dengan Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menentukan teknologi yang paling tepat untuk proyek tersebut.