Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal, hari ini, Selasa (10/9/2019).
Pantauan Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kivlan Zen memasuki ruang sidang dengan memakai kursi roda pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menggunakan bantuan kursi roda karena kesehatannya yang kurang baik.
Advertisement
"Kalau sehat hadir, dipaksain juga siap, gitu saja, mungkin dibopong atau pakai kursi roda. Ya liat saja lah dari Jaksa bagaimana membawanya," ujar Tonin.
Di ruang sidang, Kivlan Zen terlihat sedikit pucat dan tak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa awak media.
Ia hanya nampak melambaikan tangan dengan lurus ke meja hijau.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuduhan Polisi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan berkait aksi demonstrasi berujung ricuh di Bawaslu Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Namun demikian Kivlan membantah, dan mengatakan senjata dimilikinya hanya sebagai alat pertahanan diri karena mengaku merasa terancam.
Kendati begitu, penyidikan kepolisian tetap menjatuhkan status tersangka pada Kivlan sejak 29 Mei 2019 dan dijebloskan ke tahanan Guntur.
Advertisement