Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar mafia dalam sektor minyak dan gas (migas).
KPK pun menjerat Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni BTO (Bambang Irianto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Advertisement
Laode Syarif mengatakan, saat penyelidikan kasus ini berjalan, KPKÂ menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," kata Laode Syarif.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diselidiki KPK Sejak Juni 2014
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, kasus ini diselidiki KPK sejak Juni 2014. Dalam menyelidiki kasus ini, tim lembag antirasuah sudah meminta keterangan terhadap 53 orang saksi serta telah mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di litnas negara.
Atas dugaan tersebut, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas). Penyelidikan terkait sektor ini dilakukan sebagai upaya memerangi mafia migas.
"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) pada Mei 2015, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Dia mengatakan, KPK sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Lembaga antirasuah pun menjerat pihak-pihak yang menerima keuntungan di sektor migas sebagai tersangka.
Advertisement