Sukses

KPK Cegah Anggota DPR Melchias Mekeng ke Luar Negeri

Pelarangan ke luar negeri terhadap Melchias Markus Mekeng berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pelarangan ke luar negeri terhadap Melchias Markus Mekeng ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR RI selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Selasa, 10 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Pelarangan ke luar negeri terhadap politisi Partai Golkar itu berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan tersangka pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Suap berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Selain itu, besok Rabu, 11 September 2019 diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Markus Mekeng) sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri.

Sebelumnya, KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Perpanjangan cegah ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.

"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani (swasta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Keduanya dilarang ke luar negeri dalam kasus yang sama selama enam bulan sejak 5 September 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

 

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.