Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim baru menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, dirinya akan mempelajari hal tersebut selama satu sampai dua hari ke depan.
"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Akan saya pelajari hari ini. Sementara itu dulu, saya pelajari," kata Jokowi di Jiexpo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Dia mengaku akan secepatnya mengungkapnya sikapnya terkait hal tersebut. Setelah itu, dia akan mengirim surat presiden (supres) kepada DPR. Sebelumnya, dia menjelaskan sudah mengkaji bersama para menteri dan sudah mengetahui gambaran dari revisi UU tersebut.
Advertisement
"Udah, udah mulai sejak mulai hari senin. Kita maraton pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya," ungkap Jokowi.
"Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya, nanti memang surpres kita kirim. Besok saya sampaikan. Materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," lanjut Jokowi.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah membaca draft Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari naskah Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/9/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelajari Lebih Lanjut
Menurut dia, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi perhatian Jokowi. Kendati begitu, Yasonna enggan menyebutkan apa hal yang menjadi fokus Jokowi tersebut.
"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kata dia.
Yasonna memastikan Jokowi belum mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR. Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu membaca draft Revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.
"Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)," tuturnya.
Sumber: Merdeka.com
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement