Sukses

Capim KPK Lili Pintauli: Saya Tidak Setuju Dewan Pengawas

Di sisi lain, dia mengaku menyetujui salah satu usulan revisi, yaitu menyangkut dibolehkannya KPK mengeluarkan SP3.

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku tak setuju adanya pembentukan Dewan Pengawas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

"Kalau Dewan Pengawas, saya tidak setuju. Karena berhubungan dengan teknis, karena teknis banget kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal perijinan itu," ujar dia saat fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dalam revisi UU KPK, Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pimpinan KPK. Selain itu, sebelum lembaga antirasuah melakukan penyadapan dan penyitaan harus meminta izin kepada Dewan Pengawas. Lili menyatakan belum membaca semua terkait revisi UU KPK.

"Saya belum begitu banyak baca dengan detil terhadap revisi tersebut. Saya sampaikan bahwa saya setuju kalau (revisi UU) itu untuk penguatan KPK," kata dia.

Di sisi lain, dia mengaku menyetujui salah satu usulan revisi, yaitu menyangkut dibolehkannya KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, SP3 bisa dikeluarkan Komisioner KPK untuk memperjelas proses hukum seseorang.

"Saya setuju adanya SP3. Saya pikir ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka, rekeningnya terblokir, enggak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank, ini bisa menjawab karena seharusnya pemberantasan korupsi tidak bikin macet hal lain," kata Lili.

Dia mengatakan, seandainya di kemudian hari ditemukan bukti lain, tak menutup kemungkinan kasusnya kembali dibuka, sama halnya dengan proses hukum yang ada di kejaksaan atau kepolisian.

"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Ini juga berlaku di lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian, dimana KUHAP juga mengatur SP3," jelas Lili.

Dia melanjutkan, revisi tersebut diperlukan untuk menjawab kegelisahan tersangka yang kasusnya tidak kunjung disidangkan. Lili mengaku pernah menangani tersangka yang nasib usahanya terdampak hingga tidak bisa membayar pegawai karena rekening diblokir.

"Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum," ucap Lili.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Soal Harta Rp 70 Juta

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku terkejut dengan nilai harta kekayaan capim KPK Lili Pintauli Siregar yang hanya Rp 70 juta. Menurut Trimedya, ada yang janggal dari daftar harta kekayaan milik mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

"Daftar riwayat Saudari ini ada yang agak janggal, dan saya juga kaget. Dalam daftar kekayaan Saudari ini hanya Rp 70 juta, padahal saudari punya suami, punya anak, punya rumah," ujar Trimedya dalam fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Berdasarkan catatan dari Trimedya, Lili memiliki harta paling minim dibanding capim lainnya. Dia merasa aneh dengan harta Lili yang pernah menduduki jabatan di LPSK selama dua periode.

"Padahal sepanjang kita melakukan fit and proper di Komisi III ini calon penyelenggara negara yang paling sedikit harta kekayaan ya adalah Saudari. Padahal latar belakang Saudari ini sebelum anggota LPSK adalah advokat " kata Trimedya.

"Yang saya ketahui walaupun di daerah itu seorang advokat itu sangat luar biasa," kata Trimedya.

Menanggapi hal itu, Lili menyebut harta kekayaan yang tercatat dalam profil yang dibacakan tersebut adalah salah input. Menurutnya, harta kekayaan yang dimiliki senilai Rp 700 juta.

"Berhubungan dengan kekayaan ini, sebetulnya ini kurang satu nolnya, sebetulnya 700 juta, jadi nol-nya kurang satu," kata dia.