Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah pernyataan yang menyebutkan konferensi pers Komisioner KPK Saut Situmorang yang berisi penetapan pelanggaran berat Irjen Firli Bahuri tidak sah.
"Saya ingin mengklarifikasi, Pak Saut kemarin melakukan konpres (konferensi pers) itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga
Agus mengakui, memang dalam proses di internal KPK cukup dinamis untuk menyetujui rencana konferensi pers tersebut. Agus mengatakan, dirinya tidak bisa hadir secara fisik karena tengah berada di luar kota.
Advertisement
"Persetujuan pimpinan itu lewat Whatsapp, karena saya juga di luar kota. Jadi sekali lagi bukan Pak Saut berjalan sendirian, tapi persetujuan mayoritas pimpinan," kata Agus.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli.
"Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat (terhadap Firli)," kata Saut di Ruang Konferensi Pers KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Firli sebelumnya diduga telah melanggar kode etik dengan bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Newmont. Namun dia telah mengeluarkan bantahan atas tudingan tersebut.
"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.
Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.
"Saya dateng 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB dateng. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Konpers Saut Dinilai Tidak Sah
Sebelumnya, konferensi pers tentang dugaan pelanggaran berat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Firli Bahuri menuai polemik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpendapat, konpers tersebut tidak sah.
Hal itu disampaikan Alex saat dicecar Komisi III DPR tentang konpers yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Rabu 11 September 2019.
Mulanya, Alex menyebut bahwa tiga pimpinan dari lima pimpinan KPK sepakat untuk menghentikan proses etik itu karena Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPKÂ sudah ditarik kepolisian. Firli pun diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan keputusan kolektif kolegial.
"Yang jelas tiga pimpinan ingin kasus Pak Firli disetop, karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat," ujar Alex saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Sejumlah anggota Komisi III pun merasa jawaban Alex kurang lugas. Alex didesak untuk memberi pendapat terkait sah tidaknya konpers tersebut. Anggota Komisi III, Erma Suryani Ranik kemudian bertanya kepada Alex.
"Apakah saudara calon, setuju bahwa salah satu pimpinan KPK, atas nama Saut Situmorang itu, melakukan tindakan ilegal?" tanya Erma.
"Saya kan harus bertenggang rasa juga terhadap tindakan pimpinan KPK yang lain juga. Yang bersangkutan, meskipun, yah ini kok seperti ini, tapi prinsipnya, mekanisme pengambilan keputusan di pimpinan seperti itu, kalau tiga orang, ya sudah, naik, apapun putusan pimpinan itu kolegial, dianggap kolegial," jawab Alex.
"Tiga putusan pimpinan sudah dianggap kolegial, karena otomatis itu disetujui, tetapi kalau 3 menyatakan berhenti, kemudian yang 1 masih jalan, bertentangan dengan apa yang tiga pimpinan, saya pikir itu, ya, enggak sah juga," lanjutnya.
"Berarti jawabanya enggak sah, ya pak?" tanya Erma kembali.
"Menurut pendapat saya seperti itu," jawab Alex.
*** Berita ini sudah direvisi karena ada kekeliruan dari redaksi. Dengan demikian, kami memohon maaf atas kekeliruan sebelumnya.
Advertisement