Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah setuju membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Jokowi pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK ke DPR, Rabu (11/9/2019) kemarin.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, soal waktu pembahasan revisi UU KPK terpulang kembali ke pemerintah. DPR akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk jadwalnya. Apakah bakal dikejar dalam sisa masa jabatan DPR 2014-2019, Supratman tidak dapat memastikan.
Baca Juga
"Tergantung pemerintah. Kalau DPR ya pasti kita ingin menyelesaikan itu. Kita pasti ingin menyelesaikan, tapi terkendala pemerintah," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, soal jadwal ini tergantung menteri terkait. Khususnya Kementrian Hukum dan HAM yang jadwalnya padat karena harus bolak-balik ke DPR untuk mengesahkan undang-undang yang telah dibahas.
"Sekarang masalahnya banyak UU yang sudah disahkan di komisi lain, kadang kala menterinya itu harus lari ke sana kemari, apalagi Menteri Hukum dan HAM, semua pasti masuk dalam pembahasan UU," jelas politikus Gerindra itu.
Yang jelas, DPR sudah menerima Surpres untuk pembahasan revisi UU KPK. Tinggal Baleg akan membahas bersama dengan pemerintah. Jokowi juga sudah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) bersamaan dengan Surpres tersebut. Namun, Supratman mengaku belum melihat DIM tersebut.
Supratman enggan mendahului dan tidak mau mewakili fraksi untuk mengomentari poin yang disetujui pemerintah terhadap revisi tersebut. Dia hanya meyakini pembahasan bakal alot karena DPR dan pemerintah masing-masing punya pandangan sendiri.
"Pasti akan ada argumentasi," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Revisi UU MD3
Selain itu, Supratman mengatakan revisi UU MD3 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) juga menjadi prioritas untuk diselesaikan. Ketimbang, revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
"Kami berharap MD3 bersama dengan PPP bisa segera diselesaikan. Karena ini sangat penting buat kita, terutama UU PPP," kata Supratman.
Dia mengatakan, UU MD3 hanya mengubah satu pasal. Yaitu terkait perubahan kursi pimpinan MPR menjadi sembilan fraksi partai dan satu DPD.
"Kan kalau MD3 tinggal satu pasal. PPP RUU yang lalu bisa di-carry over," jelasnya.
Terkait revisi UU MD3 sendiri, Supratman mengatakan revisi tersebut adalah soal koalisi kebangsaan. Dia berharap semua partai politik satu frekuensi terhadap revisi tersebut.
"Jadi menempatkan MPR bukan sebagai lembaga politik praktis, tapi ini bicara politik kebangsaan. Soal kebangsaan, karena menyangkut soal ideologi, konstitusi, pusatnya di sana. Sehingga kami harapkan semua parpol berbicara hal yang sama," jelasnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement