Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Luthfi Jayadi Kurniawan mengatakan, ingin mengubah sistem di KPK jika terpilih. Dia ingin KPK lebih mengedepankan pencegahan dibandingkan dengan penindakan.
Luthfi ingin porsi pencegahan menjadi 60 persen dan penindakan menjadi 40 persen. Hal tersebut menjawab pertanyaan anggota dewan dalam uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi III, DPR.
"Saya menyatakan bahwa kebutuhan KPK ke depan adalah kebutuhan pencegahan bukan hanya penindakan harus diseimbangkan. Bisa saja 40 persen penindakan 60 persen pencegahan," ujar Lutfhi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Advertisement
Capim KPK ini menilai, selama 17 tahun KPK berdiri, terlalu mengedepankan penindakan dibandingkan pencegahan. Kendati dia juga tak menafikan pentingnya penindakan. Namun, dia menilai penindakan digalakkan belum menekan signifikan praktik korupsi.
Menurut Lutfhi, cara pencegahan korupsi di Indonesia harus dikedepankan pendekatan perbaikan moral dan perilaku dan pendekatan psikologis dan kebudayaan.
"Ini untuk memperbaiki moral dan perilaku butuh pendekatan psikologis dan kebudayaan. Termasuk KPK harus efektif bukan menakutkan," ujar Luthfi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Revisi UU KPK Harus Hati-Hati
Capim KPK Lutfhi Jayadi Kurniawan mengingatkan DPR untuk tidak membuat produk hukum yang menimbulkan gaduh di publik. Namun, dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu tidak tegas menyatakan setuju atau tidak terhadap revisi UU KPK.
"Pertama seluruh produk hukum yang ada semua bisa direvisi. Semua produk hukum bisa diubah. Artinya saya menyetujui adanya perubahan setiap UU itu itu juga sudah diamanatkan UU," ujar Lutfhi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
"Yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali," tegasnya.
Dia mencontohkan, poin terkait revisi harus dihasilkan tanpa mengalami kontra. Jika tidak, bakal mudah dilakukan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi.
"Misalnya ketika dilakukan perubahan uu tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materil di MK. Ini kemudian habis energinya," kata Luthfi.
Dia mengatakan, sikapnya saat terpilih akan patuh terhadap undang-undang KPK. Lutfhi mengaku tidak ikut campur kewenangan merevisi UU oleh DPR dan pemerintah.
"Apapun yang dilakukan oleh DPR atau UU apapun yang ada itu kewenangan parlemen pemerintah untuk melakukan perubahan itu sendiri," kata Lutfhi.
Luthfi sempat disinggung masalah pengawasan di KPK. Kata dia, harus ada check and balance. Namun, teknisnya kembali kepada undang-undang. Lutfhi tidak menyinggung dewan pengawasan yang tengah masuk revisi UU KPK.
"Bagaimana teknis pengawasan bagaimana teknis mengawasi terhadap kinerja organisasi KPK itu sendiri ataupun berada di dalam. Itu bergantung aturan UU yang ada yang sudah dibuat pemerintah maupun DPR," kata dia.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement