Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menyindir pegawai dan pimpinan KPK yang melakukan aksi penolakan revisi undang-undang KPK. Johanis mempertanyakan izin aksi tersebut.
Hal itu disampaikannya saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2019).
Baca Juga
"Contoh seperti ada yang sekarang ini melakukan penutupan logo KPK dan sebagainya, menurut saya ini pun bisa di proses secara hukum, karena setiap aksi yang diadakan di depan umum seharusnya mendapatkan izin dulu dari pihak kepolisian," kata dia.
Advertisement
Menurutnya, izin aksi tersebut perlu diselidiki oleh pihak kepolisian. Dia menyebut tidak pantas seorang pimpinan KPK ikut serta dalam demo tersebut.
"Sekiranya tidak ada izin saya pikir tidak ada yang kebal hukum, mereka pun harus di proses, dan tidak selayaknya pegawai KPK apalagi pimpinan KPK, pejabat negara ikut-ikutan melakukan kegiatan kegiatan seperti itu, saya kira itu tidak layak," ujarnya.
Dia berharap, sikap pimpinan KPK ke depan tidak ada yang seperti itu. Tetapi, harus berpikir rasional dan koordinasi dengan DPR bila ada hal yang tidak diinginkan.
"Jadi idealnya pimpinan KPK berkonsultasi dengan DPR untuk kemudian mencari solusi yang terbaik terhadap masalah ini, tidak dengan aksi aksi yang tidak etis," tandas pria yang berprofresi Jaksa itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK
Sebelumnya, pegawai KPK melakukan aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/9/2019). Mereka menggelar aksi dengan cara menutup logo KPK dengan kain hitam.
Para pegawai KPK juga terlihat kompak mengenakan kaus berwarna hitam. Beberapa dari mereka membawa poster yang bertulisan kata 'tolong'. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga ikut dalam aksi tersebut.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement