Sukses

Pimpinan KPK Minta DPR dan Pemerintah Transparan Saat Bahas Revisi UU

Laode juga mempertanyakan DPR dan pemerintah soal tidak adanya surat tembusan kepada KPK terkait usulan revisi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap tidak ada yang disembunyikan dari pembahasan revisi undang-undang KPK antara DPR dan pemerintah.

Harapan itu ia utarakan lantaran di masa genting KPK saat ini, proses revisi undang-undang KPK benar-benar tertutup, kendati usulan ini sudah sejak lama. Namun ditunda pada 2016 atas instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Kalau sudah transparan maka kita bisa menilai secara bersama," ujar Laode di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Laode juga mempertanyakan DPR dan pemerintah soal tidak adanya surat tembusan kepada KPK terkait usulan revisi undang-undang. Menurutnya, ini penting dilakukan agar KPK bisa menyesuaikan ataupun saling memberi masukan.

"Seharusnya tata kramanya, sekurang-kurangnya ditembuskan juga ke KPK agar kami bisa melihat kalau mau diganti menjadi A, supaya kami pikirkan juga pergantian ke A itu apakah harus kami sesuaikan," kata Laode.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pembahasan Terlalu Cepat

Selain itu, Laode kembali memilai proses revisi untuk menuju pembahasan terlalu cepat, bahkan terlihat dipaksakan selesai dalam waktu singkat. Ia merujuk langkah Jokowi yang mengirimkan surat presiden ke DPR, pertanda eksekutif setuju melanjutkan usulan revisi ke tahap pembahasan.

"Presiden seharusnya memiliki waktu 60 hari menurut undang-undang untuk memikirkan itu," ujar Laode mengakhiri pernyataannya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka