Sukses

Pansel KPK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Etik Firli Selama Seleksi Capim

Indriyanto menyebut, selama seleksi pun Pansel Capim KPK sudah melakukan pemeriksaan silang terhadap Firli.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Irjen Firli Bahuri terus jadi perbincangan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers dan menyebutkan bahwa calon pimpinan (capim) tersebut diduga telah melakukan pelanggaran berat.

Soal itu, Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, Firli memiliki basis level konsistensi terbaik sejak seleksi tahap administratif, uji kompetensi baik objective test dan pembuatan makalah, kemudian psikotes, pemeriksaan, profile assessment, test kesehatan, hingga wawancara atau uji publik.

"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," tutur Indriyanto dalam pesan singkat, Kamis (12/9/2019).

Indriyanto menyebut, selama seleksi pun Pansel Capim KPK sudah melakukan pemeriksaan silang terhadap Firli. Mulai dari hasil rekam jejak dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK sendiri.

"Khusus KPK, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga tersebut," jelas dia.

Indriyanto mengatakan, dari situ pihaknya tidak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik yang dilakukan Firli Bahuri (FB), sebagaimana data yang disampaikan KPK.

"Pansel tidak menemukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari FB," ujar Indriyanto.

Lebih lanjut, Firli sendiri telah mengklarifikasi polemik dugaan pelanggaran etik itu saat tahap wawancara atau uji publik. Sementara, Pansel KPK juga telah mendalami masukan dari lembaga antirasuah itu sendiri, hingga masyarakat sipil.

Namun tetap juga tidak menemukan kuputusan formal DPP KPK atas pelanggaran etik Firli Bahuri. "Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," kata Indriyanto.

Kondisi seperti ini, sambungnya, dapat menciptakan kesalahpahaman pernyataan dan bahkan pembunuhan karakter, yang tentunya merugikan capim.

"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test capim di DPR," Indriyanto menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran Berat

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli.

"Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat (terhadap Firli)," kata Saut di Ruang Konferensi Pers KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Firli sebelumnya diduga telah melanggar kode etik dengan bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Newmont. Namun dia telah mengeluarkan bantahan atas tudingan tersebut.

"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.

Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.

"Saya dateng 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB dateng. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.