Liputan6.com, Jakarta - Salah satu poin dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu, tentang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, status ASN ini juga diterapkan oleh lembaga-lembaga negara lain.
Jokowi mencontohkan lembaga negara yang pegawainya berstatus ASN antara lain, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, penerapan status ASN ini juga dilakukan oleh lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara yaitu PNS atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK. Dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Advertisement
Kendati begitu, Jokowi meminta agar masa transisi tersebut dilakukan dengan hati-hati. Dia juga mengatakan penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini masih menjabat harus mengikuti proses transisi menjadi ASN.
"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ucap Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyadapan
Selain itu, Jokowi juga menyetujui penyadapan KPK harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Dia juga setuju adanya penebitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di lembaga antirasuah, namun dengan jangka waktu dua tahun.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap agar semua pihak bisa melihat hal tersebut dengan jernih dan objektif. Meski mentyetujuinya, Jokowi menegaskan dirinya tak memberikan kompromi terhadap siapapun yang melalukan korupsi.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kwenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," jelas Jokowi.
Advertisement