Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Indonesia sempat berbuat rusuh saat unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka turut mengecam oknum lembaga antirasuah yang menghalangi pencopotan kain hitam pada logo KPK.
"Mendesak segera menurunkan kain hitam yang menutupi logo KPK sebagai simbol negara," tutur Koordinator Aksi, Asep Irama di lokasi, Jumat (13/9/2019).
Kerusuhan pun dipicu oleh tuntutan tersebut. Awalnya, mereka meminta agar kain hitam yang ada di logo KPK dicopot lewat negosiasi. Hanya saja, permintaan itu ditolak oleh Wadah pegawai (WP) KPK.
Advertisement
Menurut Asep, penutupan logo KPK dengan kain hitam itu patut diduga merupakan pelanggaran etik. Pasalnya, KPK merupakan lembaga negara milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai oleh rakyat, Wadah Pegawai KPK tidak berhak mensabotase KPK dengan menutupi atribut lembaga rakyat tersebut," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tempuh Jalur hukum
Massa aksi juga mengecam keras adanya aksi yang dinilai sebagai bentuk premanisme oleh oknum pegawai KPK.
"Kami akan menempuh jalur hukum dan meminta polisi menangkap oknum KPK yang merusuh, memprovokasi, melakukan aksi kekerasan. Meminta pihak kepolisian untuk menyita rekaman kamera CCTV di Gedung KPK sebagai unjuk bukti premanisme oknum KPK," Asep menandaskan.
Advertisement