Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan sebanyak 19 tersangka kebakaran hutan dan lahan di Jambi. Penetapan ini berdasarkan 13 laporan polisi yang masuk ke enam polres di Jambi.
"Ke-19 orang tersangka itu ada pada Polres Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo dan Polres Tebo," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, seperti dilansir Antara, Jumat 13 September 2019.
Dia mengatakan, sudah ada sebanyak 32 saksi yang diperiksa oleh kepolisian. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan itu, tidak ada satupun yang tertangkap basah saat melakukan aksinya.
Advertisement
"Semuanya hasil penyelidikan polisi dan ada juga yang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat di mana lokasi kebakaran terjadi," kata Kuswahyudi.
Terkait lahan perusahaan yang juga turut terbakar sepanjang 2019, Kombes Kuswahyudi menjelaskan, kepolisian terus menyelidiki para pemegang izin. Sebab, rangkaiannya sangat panjang sehingga membutuhkan pendapat ahli untuk menetapkan tersangka dari perusahaan.
Menurut dia, ahli yang akan membantu mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan ini berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Luas Lahan yang Terbakar
Terkait jumlah luas lahan yang terbakar akibat perbuatan tersangka, Polda Jambi belum mendapatkan laporan secara pasti berapa luas lahan yang terbakar. Namun, dari 10 tersangka yang sudah terlebih dulu ditangkap, ada 80 hektare lahan yang terbakar. Lahan tersebut merupakan milik mereka sendiri.
Kasat Reskrim AKP George Alexander mengatakan, belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang terbakar karena masih dalam penghitungan ahli dan dalam waktu dekat akan diketahui berapa luasnya.
Advertisement