Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel 42 perusahaan di lima provinsi, yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu dilakukan usai melakukan pengawasan dan pemantauan di lima provinsi sejak Juli-Agustus lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, lima provinsi yang menjadi sasaran pengawasan yakni Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dari pengawasan itu, alhasil ada puluhan perusahaan yang disegel.
Baca Juga
"Sampai saat ini kami sudah melakukan penyegelan, upaya ini kami lakukan untuk penegakan hukum. Sampai hari ini ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu lokasi (lahan konsesi) milik masyarakat. Sehingga total ada 43 lokasi yang kami segel," katanya di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).
Advertisement
Rasio mengatakan, untuk wilayah Jambi ada sekitar dua lokasi penyegelan. Sementara, di Riau lima lokasi yang disegel.
"Di Kalimantan Barat dan di Kalimantan Tengah paling banyak kami dilakukan penyegelan," kata Rasio.
Dalam penyidikan, terkait sejumlah perusahaan tersebut ditetapkan empat perusahaan yang menjadi tersangka.
"Itu ada PT ABP yang merupakan perkebunan sawit yang ada di Kalimantan Barat, PT. AER yang merupakan perkebunan sawit Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit Kalimantan Barat dan PT KS di Kalimantan Tengah," ujar Rasio.
"Di antara perusahaan yang dilakukan penyegelan ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari luar. Satu dari Singapura, tiga Malaysia. Ini sedang kita lakukan penyelidikan. Ini sedang kita lakukan penyelidikan. Tiga orang direktur kami saat ini bekerja di Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, " sambung Rasio.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencabutan Izin Hingga Gugatan Perdata
Terkait ancaman, Rasio menegaskan akan melakukan berbagai upaya sebagai langkah hukum. Salah satunya pencabutan izin dan penegakkan hukum melalui gugatan perdata.
"Sudah berlangsung proses gugat perdata dan lima proses pengadilan. Ada 17 gugatan perdata yang total inkrah Rp 3,15 triliun. Kami kordinasi dengan pihak kepolisian dan kami terapkan multidone. Tidak hanya itu, kami minta otoritas penegakkan hukum menindak dengan UU lingkungan hidup, UU kehutanan dan UU perkebunan," ujar Rasio.
"Ancaman hukumannya pidana bisa 12 tahun. Kita serius penegakkan hukum karhutla ini. Kita pakai instrumen yang ada seperti pencabutan izin, gugatan perdata, dan pidana. Pidana seperti denda perampasan keuntungan," pungkas Rasio.
Reporter:Â RonaldÂ
Sumber: Merdeka
Advertisement