Sukses

Pimpinan Serahkan Mandat, Jokowi Diminta Tunjuk Plt untuk KPK

Petrus menilai dengan pernyataan pimpinan KPK tersebut secara yuridis berarti tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak 13 September 2019 dalam keadaan vacum.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi diminta mengambil langkah strategis terkait polemik RUU KPK, salah satunya dengan menunjuk Plt pimpinan KPK hingga pimpinan definitif dilantik.

"Presiden Jokowi dapat bekukan sementara aktivitas pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan, dan menunjuk Plt hingga pimpinan KPK yang definitif dilantik,” kata Praktisi hukum Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Menurut dia, langkah tersebut harus diambil karena Pimpinan KPK secara terbuka telah menyatakan menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada Jumat 13 September 2019. Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK menyikapi RUU KPK yang telah disetujui DPR dan pemerintah.

Petrus menilai dengan pernyataan pimpinan KPK tersebut secara yuridis berarti tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak 13 September 2019 dalam keadaan vacum, karena tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.

"Sebagai Lembaga Negara, KPK telah kehilangan 5 (lima) orang pimpinannya karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan ‘berhenti’ dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri,” jelasnya.

Petrus yang kini menjabat Sekjen Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) ini menegaskan, persoalannya sekarang adalah tindakan berhenti secara serentak dan kolektif, jelas tidak prosedural bahkan merupakan tindakan pemboikotan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kosong Kepemimpinan

Dia mengatakan implikasi hukum dari sikap pimpinan KPK tersebut adalah terhitung sejak 13 September 2019, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kekosongan pimpinan, berada dalam kevacuman penyidik dan penuntut umum dan terlebih-lebih KPK berada dalam kekosongan penanggung jawab tertinggi.

Padahal, lanjutnya, salah satu Organ KPK berdasarkan ketentuan pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002  Tentang KPK, adalah organ Pimpinan KPK yang adalah penanggungjawab Penyidik dan Penuntut Umum yang bekerja secara kolektif.

Penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan atau berjalan dengan cacao hukum karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vacum.