Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana angkat bicara soal rencana pemerintah dan DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dia mengatakan, jika ada argumen RUU itu menguatkan lembaga antirasuah tersebut, jelas hanya siasat. Pasalnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menguatkan KPK.
Baca Juga
"Kalau benar menguatkan KPK contohnya adalah naikkan anggaran KPK menjadi 10 kali sebagaimana pernah dijanjikan Presiden Jokowi. Jadikan KPK organ konstitusi sebagaimana KPU, dan tambahkan perlindungan imunitas kepada komisioner dan pegawai KPK. Itu baru penguatan KPK," kata Denny kepada Liputan6.com, Minggu (15/9/2019).
Advertisement
Dia menyatakan, revisi UU KPK itu nyata-nyata adalah siasat untuk melumpuhkan dan akhirnya membunuh KPK.
"Saya tahun 2016 menulis buku 'Jangan Bunuh KPK' dan menggambarkan semua modus pelemahan KPK. Revisi UU KPK ini jelas sekali klop dengan modus-modus itu," jelas Denny.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rentan Digugat
Dia menuturkan, revisi ini menyasar pondasi dasar eksistensi KPK, yaitu prinsip independensi. "Dengan meletakkannya di bawah presiden, menjadikan pegawai KPK menjadi ASN, membentuk Dewan Pengawas, menambah prosedur Izin untuk penyadapan, koordinasi untuk penuntutan dan seterusnya, maka KPK akan mudah diintervensi, dan akhirnya mati," ungkap Denny.
Dia pun meminta agar Presiden Jokowi segera menarik Surat Presiden (Supres) terkait revisi tersebut ke DPR. Jika tidak, maka undang-undang baru yang akan disetujui akan rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden makanya, harus menarik lagi surpresnya, atau kita akan gugat UU itu nanti di MK, dan Keppres pimpinan KPK yang baru di PTUN," pungkasnya.
Advertisement