Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah bertindak tepat terkait dengan keputusannya untuk menyetujui revisi UU KPK.
Dia pun mengimbau agar semua pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap revisi UU KPK, bisa menyampaikan argumentasi mereka dengan baik dan tak asal menyerang keputusan Jokowi.
"Sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra antara yang setuju perubahan Undang-Undang KPK dengan yang tidak setuju. Itu bagian dari demokrasi," ujar Hasto di De Saung, Bogor, Minggu (15/9/2019).
Advertisement
Menurutnya, pihak yang setuju terhadap perubahan UU KPK harus menyampaikan alasan pentingnya revisi UU KPK itu. Sebab, Hasto menilai mereka pastinya memiliki landasan argumentasi yang kuat terkait hal ini.
Dia pun mengingatkan adanya kekuasaan tak terbatas yang dimiliki KPK yang dapat disalahgunakan oknum tertentu sebelum revisi UU KPK diadakan. Di sisi lain, Hasto menjelaskan bahwa pihak yang kontra pun juga harus bisa menyampaikan argumentasinya.
"Harus bisa memberikan jawaban yang jelas terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang ada di dalam KPK yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK," tutur Hasto.
"Nah jadi mereka yang tidak setuju sebaiknya dari dalam internal KPK juga mampu memberikan penjelasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," imbuh Hasto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melihat Temuan BPK
Hasto menambahkan, pihak yang menolak revisi UU KPK juga sebaiknya melirik hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menilai, BPK dapat memberikan perspektif lain karena bisa menunjukkan indikasi berbagai penyimpangan dalam kinerja KPK.
Dia menegaskan, adanya revisi UU KPK ini bisa memperjelas kepastian hukum untuk KPK.
"Karena itulah dari temuan BPK itu kami berpendapat justru dengan revisi Undang-Undang KPK ini akan memberikan kepastian hukum. Karena kalau tidak ada revisi, maka apa yang diputuskan oleh KPK akan tidak memiliki kekuatan hukum," ucap Hasto.
"Itu berdasarkan dari keputusan Mahkamah Agung dan audit dari BPK, dimana PP (Peraturan Pemerintah) yang dipakai untuk dasar bekerjanya KPK tidak memiliki landasan hukum tersebut," dia mengakhiri.
Advertisement