Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon pengembalian mandat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya, dalam undang-undang KPK tidak ada pengembalian mandat. Sejak awal kata dia, tidak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini. Menurut Jokowi, kinerja pimpinan lembaga antirasuah sudah baik.
"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Baca Juga
Jokowi menjelaskan tidak ada kata mengembalikan mandat. Yang ada menurut dia yaitu mengundurkan diri, meninggal hingga terkena tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan sikap keprihatihan atas kondisi lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia pun angkat tangan dan menyerahkan urusan korupsi ke Jokowi.
"Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tunggu Perintah Jokowi
Agus menyatakan sikap didampingi oleh pimpinan KPK lainnya yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Hadir juga Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa," imbuh dia.
Soal Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru, lanjut Agus, pihaknya tidak akan melawan ketetapan tersebut.
"Mohon maaf kalau kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak," Agus menandaskan.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement