Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membagi peruntukan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki. Pemprov DKI Jakarta menegaskan memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar karena dinilai tak menyalahi aturan.
Setelah pembagian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tak akan ada penyerobotan atau okupasi trotoar oleh para PKL. Anies mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan yang berisi sanksi bagi para PKL yang melanggar.
"Kalau kita membuat sebuah aturan, itu selalu dengan asumsi akan ada yang menaati dan akan ada yang tidak menaati. Jadi, itu selalu dan bagi yang berpotensi tidak menaati lalu disiapkan penegakan aturannya. Penegakan aturan dalam bentuk beri reward dan punishment. Itu prinsip," jelasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Terkait hukuman atau sanksi yang disiapkan, Anies mengatakan akan disampaikan secara lengkap pada saatnya. Saat ini semua hal terkait penataan atau revitalisasi trotoar tengah dipersiapkan.
"Nanti lengkapnya. Detailnya belum," ujarnya.
Anies juga masih enggan menyampaikan seperti apa desain trotoar yang disiapkan untuk PKL ini. Dia akan menyampaikan setelah persiapannya lengkap. Menurut dia, bayangan setiap orang berbeda-beda tentang trotoar di Jakarta.
"Ada yang ketika dengar trotoar bayanginnya Cikini, ada yang ketika dengar trotoar bayanginnya Thamrin, ada yang dengar trotoar bayanginnya dekat kampungnya yang enggak ada tempat. Jadi, trotoar itu beda-beda. Waktu pemanfaatannya pun berbeda waktunya. Nanti kalau sudah lengkap aja. Ini memang menarik, sih, sebagai isu," pungkas Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Trotoar untuk PKL
Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement