Liputan6.com, Jakarta - Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina menyebut tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta mencapai Rp 48,68 Milliar. Secara keseluruhan, terdapat ribuan kendaraan roda empat yang belum membayar pajak.
"Nilai secara keseluruhan maksudnya segitu (Rp 48,68 Milliar). 1461 kendaraan mobil mewah," kata Hayatina saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Ribuan kendaraan itu terdiri dari sejumlah merek mobil mewah dengan jumlah yang bervariasi. Seperti halnya merek Aston Mart sebanyak 12 unit, Landrover sebanyak 108 unit, Lamborgini 22 unit, hingga BMW yang mencapai 188 unit yang masih menunggak pembayaran pajak.
Advertisement
Selain itu, Hayatina juga menyebut besaran tunggakan pajak berbeda-beda. Misalnya, untuk merek Aston Mart tunggakan mencapai Rp 875 juta.
"BMW Rp 4,2 millar, Toyota Rp 3,1 milliar, Landrover Rp 3,1 milliar, Rols Royce Rp 1,6 milliar," ucapnya.
Meski begitu, ribuan mobil mewah tersebut tetap mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan pajak hingga akhir tahun 2019. Sementara itu, Hayatina mengaku belum mengetahui secara detail penunggakan pajak untuk motor gede atau moge di Jakarta.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keringanan Bayar Pajak
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan akan memberikan keringanan pembayaran beberapa objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019.
"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)," kata Faisal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Dia menjelaskan untuk wajib pajak yang nunggak untuk BBNKB dan PKB sampai dengan tahun 2012 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan tahun 2013 sampai 2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Untuk penunggak PBB-P2 untuk tagun 2013-2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Kemudian sanksi administrasi juga dihapuskan untuk penunggak pajak BBNKB, PKB dan PBB-P2.
Sementara itu, untuk penunggak BNNKB, PKB dan PBB-P2 sejak tahun 2017 dan seterusnya akan dihapuskan denda pajakanya saja. Sedangkan pokok pajaknya tetap dibayarkan secara penuh.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," ucapnya.
Karena hal itu, Faisal mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai tahun 2020 penagihan dan penegakan hukim terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.
Advertisement