Sukses

Fahri Hamzah Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen

Dewan Pengawas KPK akan dibentuk layaknya komisioner KPK, yakni melalui pansel, diserahkan pada presiden, kemudian dipilih DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah  mengatakan keberadaan Dewan Pengawas diperlukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Pengawas menurutnya perlu dibentuk agar kekuatan KPK yang sangat besar bisa seimbang dan dikontrol.

"Filsafat atau falsafah pembentukan dewan pengawas itu kan karena KPK adalah pemegang kekuasaan yang sangat besar. Dan karena itu dalam tiap demokrasi, tiap kekuasaan yang besar harus diawasi agar ada mekansime saling kontrol diantara mereka yang punya power,” kata Fahri di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019).

Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan dibentuk layaknya komisioner KPK, yakni melalui pansel, diserahkan pada presiden, kemudian dipilih DPR.

"Presiden bentuk pansel, pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi ratusan orang atau ribuan yang mendaftar, lalu nama-nama itu diserahkan ke presiden,” kata dia.

Dia yakin dengan adanya Dewan Pengawas, KPK memiliki pengawas independen dan terpercaya.

"Begitulah dengan terpilihnya mereka, maka kita miliki pengawas yang independen dan selektif dan bekerja secara independen," Firli menandaskan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

DPR Merasa Keberatan

Sebelumnya, DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait poin pemilihan Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden. Poin tersebut sebelumnya DPR merasa keberatan.

"Dewas itu periode 4 tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas KPK adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden," ujar anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi adalah Demokrat dan PKS. Dua fraksi tersebut ingin porsi pemilihan anggota dewan pengawas yang beranggotakan lima orang, 50 persen dari DPR dan 50 persen pemerintah.

Namun, mayoritas fraksi sudah sepakat pada periode pertama Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden. Periode berikutnya tetap oleh presiden dengan proses panitia seleksi (Pansel).

Alasannya supaya tidak terjadi tarik menarik kepentingan. Serta menyanggah bahwa ada kepentingan DPR.

"Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada kepentingan DPR," jelas Taufiqulhadi.