Liputan6.com, Jakarta - Demokrat menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mereka mendukung secara prinsip revisi UU KPK dengan catatan.
"Pada prinsipnya fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan catatan tak ada unsur pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," ujar anggota fraksi Demokrat, Erma Ranik dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Demokrat memberikan catatan khusus terkait dewan pengawas. Demokrat mengingatkan supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden karena kewenangan menunjuk anggota dewan pengawas KPK sepenuhnya di pemerintah.
Advertisement
"Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden," ujar Erma.
Poin tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat pertama ditolak oleh dua fraksi, Gerindra dan PKS. Dengan catatan anggota dewan pengawas KPK sedianya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Sementara tujuh fraksi; PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN, dan Hanura, bulat sepakat dengan isi revisi.
Demokrat sebelumnya belum mengambil keputusan. Namun, akhirnya mereka menilai anggota dewan pengawas KPK tidak dipilih Presiden.
"Fraksi Demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma, yang membacakan surat fraksi yang ditandatangani Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Fraksi Didik Mukrianto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disahkan
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UUÂ KPKÂ menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (17/9/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UUÂ KPKÂ menjadi undang-undang.
"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
"Setuju," jawab anggota dewan serentak.
Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan.
Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement