Sukses

Menkumham: Akademisi hingga Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Yasonna mengatakan, Jokowi bakal membuat mekanisme seleksi untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa dari kalangan tokoh masyarakat, akademisi, sampai aparat penegak hukum. Dia mengatakan, Jokowi bakal membuat mekanisme seleksi untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

"Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut. Tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Nanti kan Presiden membuat itu melalui mekanisme pansel," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Dalam Pasal 37D UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas memiliki sejumlah syarat. Minimal usia paling rendah 55 tahun, bukan pengurus partai politik, pendidikan paling rendah S1, harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain. Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak lima orang.

Dalam Pasal 37E, dijelaskan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK melalui panitia seleksi yang ditunjuk Presiden. Anggota pansel berasal dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Setelah pansel menyerahkan nama kepada presiden, paling lambat 14 hari menyampaikan kepada DPR agar dikonsultasikan.

Namun, kata Yasonna pada periode pertama, langsung Presiden yang menunjuk anggota Dewan Pengawas. Pada periode berikutnya, baru melalui mekanisme konsultasi ke DPR.

"Memang untuk pertama kalinya ini supaya cepat di bawah Presiden. Yang kedua, nanti untuk berikutnya akan dikonsultasikan dengan DPR, itu konsultasi," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tunduk pada Kode Etik

Yasonna menjelaskan, posisi Dewan Pengawas berada di dalam internal KPK, seperti inspektorat. Dia membantah bakal ada matahari kembar dalam tubuh KPK. Yaitu Dewan Pengawas dan pimpinan KPK. Namun, posisinya dalam internal setara

Yasonna juga menjelaskan, Dewan Pengawas bakal diawasi secara eksternal. Yaitu oleh DPR dan masyarakat sipil. Selain itu, Dewan Pengawas juga bakal tunduk kepada kode etiknya.

"Dewas juga tunduk pada kode etik, kan mereka bisa membuat dewan etik sendiri nanti," kata Yasonna.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com