Sukses

Iluni UI Sesalkan Publik Tak Dilibatkan di Revisi UU KPK

Karena revisi UU KPK sudah telanjur disahkan, Andre mengajak elemen sipil tetap berkomitmen dan berjuang menolak usaha-usaha pelemahan KPK RI.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) menyayangkan proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang tidak melalui dua tahapan penting.

Pertama, tidak memberikan ruang KPK sebagai lembaga yang terkait dengan UU ini untuk ikut memberikan masukan dalam proses pembuatan UU-nya.

"Lazimnya, KPK seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR saat proses perumusan dan pembahasan," ujar Andre melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2019.

Kedua, kata Andre, tidak memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan. Padahal, KPK merupakan organ penting dan terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Proses perumusan dan pembahasannya seharusnya berjalan dengan transparan. Publik memiliki hak untuk ikut memberikan masukan dalam proses perumusan UU," jelasnya.

Dengan adanya masukan dari KPK selaku instansi terkait dan dari berbagai elemen publik, tentunya UU yang dirancang DPR RI dan pemerintah bisa lebih fit dengan kebutuhan masyarakat kita dan situasi terkini.

Andre menambahkan, Iluni sebenarnya siap memberikan masukan terkait revisi UU KPK jika diminta DPR dan pemerintah.

"Tentunya dengan semangat untuk memperkuat KPK dan memperkuat sistem hukum terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelasnya.

Karena revisi UU KPK sudah telanjur disahkan, Andre mengajak elemen sipil tetap berkomitmen dan berjuang menolak usaha-usaha pelemahan KPK RI.

"Kita benar-benar memantau, bagaimana peran dan kinerja KPK di bawah pimpinan yang baru, dan UU yang baru. Ini bagian penting dari perjuangan mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang bebas korupsi," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini: