Liputan6.com, Jakarta - Ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus surat jalan, penghapusan red notice serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra, perlu diapresiasi. Tiga surat sakti untuk meloloskan Djoko Tjandra itu diduga melibatkan anggota Polri.
Surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu diketahui dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Polri menyatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri.
LSM IBSW Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia memberi dukungan penuh atas sikap tegas pimpinan Kepolisian RI dalam hal ini Kabareskrim untuk segera menindak oknum aparaturnya yang telah melakukan penyimpangan atas tugas mulia Korps Bhayangkara.
Advertisement
Terakhir Kapolri Idham Azis pun juga mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Kapolri juga telah mencopot Karo Korwas Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Kabareskrim langsung lakukan Sertijab dan menegaskan akan melalukan penegakan hukum pidana terhadap oknum tersebut.
"Tindakan tegas Kabareskrim dan Kapolri terhadap oknum polisi yang membantu buronan Djoko Tjandra dalam kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa ter-delete by system, perlu kami IBSW apresiasi setinggi-tingginya," tegas Nova Andika selaku Direktur Eksekutif LSM-IBSW.
Menurut Nova, kinerja Kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng dengan adanya kasus Djoko Tjandra ini. Namun, langkah tegas Kabareskrim dan Kapolri merupakan jawaban yang jelas atas masa depan Polri melalui Promoter Kepolisian RI, yakni Profesional, Modern dan Terpercaya.
Â
Saksika video pilihan di bawah ini:
Dua Jenderal Dimutasi
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo resmi meninggalkan jabatannya. Keduanya dimutasi Kapolri Jenderal Idham Azis karena tersandung skandal etik kasus buronan Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik, dimutasi," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada media, Jumat (17/7/2020).
Diketahui, mutasi kedua perwira tinggi Polri itu termaktub dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020. Surat ini ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis pada 17 Juli 2020.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisinya digantikan Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakil Kapolda NTT.
Kemudian, Brigjen Nugroho Wibowo dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisinya digantikan Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang dulu menjadi Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Terakhir, adalah posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Kowas) PPNS Bareskrim Polri yang kini dijabat Kombes Andian Rian R Djajadi. Andian sebelumnya menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Advertisement