Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali memanggil tersangka dugaan provokasi Veronica Koman hari ini. Ultimatum pun diberikan agar Veronica hadir.
"Hari ini hari terakhir. Veronica diberikan waktu sampai 18.00 WIB untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Frans mengatakan, akan memasukan nama Veronica Koman ke Daftar Pencarian Orang (DPO) jika mangkir dari pemeriksaan. "Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," ujar dia.
Advertisement
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Tetapkan Tersangka Lain
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras.
Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Advertisement