Liputan6.com, Jakarta Kemenpora bersama jajaran pejabat eselon I dan II melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (16/7). Dalam raker itu hadir Menpora Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.
Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih membahas Penyesuaian RKA K/L TA 2020 sesuai hasil Pembahasan Badan Anggaran.
Baca Juga
"Kami akan melanjutkan rekomendasi dari Komisi X DPR RI yang terkait arah program untuk pengembangan kepemudaan yang tepat sasaran serperti pemuda anti narkoba, pemuda jalanan, keterlibatan gender, partisiasi pemuda di daerah sampai persiapan PON 2020 ini betul-betul menjadi perhatian kami," ucapnya.
Advertisement
Untuk penyesuaian RKA K/L TA 2020, katanya, belum ada kenaikan sehingga anggaran yang disetujui sebesar Rp1,7 triliun lebih akan dimaksimalkan. "Namun demikian, kami memohon kepada pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI untuk kiranya permohonan kami tentang penggeseran anggaran antar fungsi mendapatkan persetujuan, agar kami bisa melanjutkan pembahasan dengan Dirjen Keuangan," ucapnya.
Usai Menpora memberikan paparan, raker dilanjutkan dengan pertanyaan dan saran dari anggota Komisi X DPR RI dan dilanjutkan kesimpulan. Pada kesimpulan tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemenpora RI pada RAPBN TA 2020 (definitif) sebesar Rp1.738.476.155.000.
Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI sepakat bahwa program strategis nasional dan program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan oleh Kemenpora RI dengan memperhatikan saran, pandangan dan usulan anggota Komisi X DPR RI sesuai pembahasan RAPBN TA 2020 yang telah dilakukan.
Komisi X DPR RI meminta Kemenpora RI untuk meminta bahan tertulis mengenai RKA / KL TA 2020 paling lambat 30 hari setelah UU Tentang APBN TA 2020 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI.
Terkait dengan revisi Kemenpora RI atas revisi anggaran antar fungsi dan antar program pada APBN TA 2019 sebesar Rp20 miliar untuk program dukungan manajemen dan pelaksana tugas lainnya sebesar Rp4 miliar dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp16 miliar. Komisi X DPR RI hanya menyetujui realokasi sejumlah Rp4 miliar yang digunakan untuk pengelolaan keuangan dan kerumahtanggaan.
(*)