Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam rapat kerja bersama komisi III hari ini, semua fraksi setuju dengan semua poin kecuali fraksi Gerindra yang menyampaikan catatan khusus terkait pasal 419 ayat 1.
Panja DPR dan pemerintah tinggal mengesahkan dalam tingkat pertama atau rapat paripurna yang disebut akan digelar segera.
Advertisement
“Dan pandangan fraksi telah menyatakan setuju, izinkan saya untuk memberi pengesahan untuk mengetok di dalam rapat tingkat satu rapat paripurna. Bisa disepakati?” tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/9/2019).
“Bisa,” jawab peserta rapat.
Adapun Fraksi Gerindra meminta agar hukuman bagi yang melakukan seks di luar nikah dinaikkan dari enam bulan menjadi satu tahun penjara.
“Terkait larangan hidup bersama di luar perkawinan dikenal masyarakat dengan istilah kumpul kebo sebagimana diatur dalam pasal 419 ayat 1 RKUHP. Hidup bersama di luar perkawinan ini adalah sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum indonesia. Karena perbuatan tersebut akan merusak tata nilai ikatan perkawinan,” kata anggota fraksi Gerindra Faisal Muharam.
“Fraksi Gerindra meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara,” tambahnya.
Sementara, permintaaan Menkumham agar salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi yakni 418 didrop akhirnya juga disetujui oleh Komisi III.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi
Menurut Yasonna, pasal 418 berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan pemerasan, sama seperti pasal narkoba.
“Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya kriminalisasi pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak untuk sesuatu hal,” katanya.
Adapun isi Pasal 418 sebagai berikut: ayat 1. Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3
Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Advertisement