Sukses

Pesan Penting Ketua DPRD Maluku ke 43 Anggota Dewan yang Dilantik

Pelantikan disaksikan Gubernur Maluku Murad Ismail serta para petinggi maupun stakeholder lainnya yang diundang.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 43 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara terpilih resmi dilantik pada Senin, 16 Agustus 2019. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji dalam rapat paripurna ini diikuti oleh Anggota DPRD dari jatah kursi anggota DPRD Provinsi Maluku.

43 Anggota DPRD ini dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi  Maluku, Respatun Wisnu Wardoyo. Pelantikan Ini ditandai dengan penyematan lencana dewan kepada 3 perwakilan anggota DPRD  Maluku.

Pelantikan disaksikan Gubernur Maluku Murad Ismail  serta para petinggi maupun stakeholder lainnya yang diundang.

"Selamat bertugas bagi para anggota DPRD terpilih, semoga bisa memberikan manfaat bagi Provinsi Maluku sebagaimana tugas dan amanah yang diberikan masyarakat untuk dilaksanakan sebaik - baiknya," kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae.

Seharusnya, anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik berjumlah 45 orang. Tapi, lantaran masih terjadi konflik internal di partai masing-masing, maka 2 anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih, Robby Gasperzs dari Partai Gerindra, dan Wellem Kurnala dari PDIP batal dilantik.

Dalam sambutannya, Edwin mengatakan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 saat awal dilantik sudah dihadapkan dengan permasalahan yang penuh dengan dinamika, untuk mendukung kemajuan Maluku.

"Selanjutnya mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD pada hakekatnya selama 5 tahun ini telah dapat dituliskan secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis untuk menyikapi berbagai kebijakan eksekutif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah," kata Edwin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Punya Peran Penting

Secara institusional, menurut Edwin, DPRD memiliki peran penting, diantaranya peran representasi yaitu mengartikulasikan keprihatinan tuntutan harapan, dan perlindungan atas kepentingan masyarakat.

"Tugas dewan selaku mitra kerja pemerintah daerah yang wajib untuk menjalin kerjasama, dalam menyusun setiap kebijakan daerah, peraturan daerah serta APBD," kata Edwin.