Sukses

Tersangka Kasus Karhutla Mencapai 230 Orang

Menurut Dedi, 99 persen penyebab Karhutla akibat ulah manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus bertambah. Hingga kini 230 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada perubahan jumlah tersangka di Polda Kaltim. Saat ini, Polda Kaltim tengah menangani tujuh kasus dengan 12 tersangka.

Dedi merinci tiap-tiap Polda. Dedi memulai dari Polda Riau menangani 45 kasus karhutla dengan 47 tersangka perorangan, dan satu tersangka koporasi.

Kemudian Polda Sumatera Selatan mengusut 16 kasus dengan 27 tersangka perorangan dan satu koporasi.

Selanjutnya, Polda Jambi menyidik 10 kasus dengan 14 tersangka perorangan. Lalu, Polda Kalimantan Selatan menangani empat kasus dengan dua tersangka.

Sedangkan, Polda Kalimantan Tengah mengurusi 58 kasus dengan 66 tersangka peorangan dan satu korporasi. Dan Polda Kalimantan Barat mengusut 56 kasus 62 tersangka perorangan dan dua korporasi. Terakhir Polda Kalimantan Timur menangani tujuh kasus dengan 12 tersangka.

"Sebagian besar sudah dinaikkan kasus hukumnya ke penyidikan," ucap Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (18/9/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Korporasi

Dedi membeberkan korporasi yang saat ini telah menjadi tersangka yakni PT SSS di Riau, PT Bumi Hijau Lestari di Sumatera Selatan, PT Palmindo Gemilang Kencana di Kalimantan Tengah, dan PT SAP dan Sizu di Kalimantan Barat.

Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri sedang mendalami keterlibatan korporasi untuk melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

"Ini sedang didalami, tim asistensi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk membackup untuk menyidik masalah keterlibatan korporasi," ujar dia

Menurut Dedi, 99 persen penyebab Karhutla akibat ulah manusia. Kapolri memerintahkan memantau hutan yang terbakar. Apabila tahun depan menjadi kebun akan ditindaklanjuti penyidik.

"Proses itu penyidik akan menetapkan penegakan hukum," kata Dedi.

Â