Sukses

RKUHP: Media yang Publikasikan Persidangan Tertutup Bisa Dipidana

RKUHP itu rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil kesepakatan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah sudah menyepakati pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (18/9). Hasil kesepakatan itu rencananya akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan tidak ada lagi yang perlu khawatirkan soal RKUHP. Terutama terkait delik contempt of crout di pasal 281 huruf C dalam tentang gangguan dan penyesatan dalam pengadilan.

Pasal itu awalnya dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan pers. Karena dalam pasal itu tertulis jika tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan akan dikenakan pidana.

Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP menjelaskan, pihaknya sudah memberikan penjelasan tambahan untuk pasal tersebut. Dimana nantinya yang dilarang untuk disebar luaskan adalah persidangan tertutup atau persidangan yang tidak diizinkan oleh hakim untuk dipublikasikan.

"Itu kita kasih penjelasan bahwa yang dimaksud proses persidangan dalam pasal tsb adalah proses persidangan yang tertutup," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Dia mencontohkan, jika nantinya hakim menyebut proses persidangan tidak boleh diliput, maka awak media tidak boleh meliput persidangan tersebut.

"Tapi kalau hakimnya nggak ngomong apa-apa, ya siarkan ke seantero jagad ya silakan aja," ucapnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.