Sukses

Buya Syafii: KPK Tidak Suci, Tapi Wajib Dibela dan Diperkuat

Buya Syafii menilai sebenarnya beberapa poin dalam revisi UU masih bisa didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai, pemerintah dan DPR terburu-buru dalam mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, seharusnya pemerintah dan DPR mengajak pimpinan KPK berdiskusi dalam pembahasan revisi.

"Kelemahannya kemarin prosedurnya. KPK tidak diajak berunding oleh Menteri HAM dan DPR," ujar Buya Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Pernyataan itu dilontarkan Buya Syafii usai bertemu Presiden Jokowi di Istana. Namun dalam pertemuan itu, Buya Syafii mengaku tak menyinggung soal revisi UU KPK.

Meski demikian, revisi UU KPK menjadi perhatian dirinya. Buya Syafii menilai sebenarnya beberapa poin dalam revisi UU masih bisa didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyesalkan pemerintah dan DPR tak melakukan hal tersebut. Pemerintah dan DPR, kata Buya Syafii, malah langsung mengesahkannya menjadi Undang-undang.

"Misalnya ada usul dewan pengawas sesungguhnya bisa didiskusikan itu, tapi kan kemarin langsung digitukan (disahkan) jadi terbakarnya teman-teman ini," katanya.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci loh KPK itu. Itu harus diingat bukan suci. Itu saja," sambung Buya Syafii.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Revisi UU KPK Disahkan

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (17/9/2019).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.

Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan.

Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.