Sukses

Rahayu Saraswati: Pengesahan RUU PKS Tunggu Mukjizat

Saras optimistis bahwa napas perjuangan RUU PKS harus diteruskan hingga akhir masa bakti.

Liputan6.com, Jakarta - Hampir pupus harapan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Bagaimana tidak, usulan RUU yang telah digelontorkan sejak 2016 ini pada prosesnya di Komisi VIII mengalami banyak pro-kontra.

Anggota Komisi VIII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, saat ini hanya mukjizatlah yang mampu menggolkan RUU PKS. Menurut dia, hal ini disebabkan masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 yang sudah habis pekan depan.

"Kalau saat ini ya tinggal nunggu mukjizat aja kalau diketok tahun ini, kalau tahun kemarin saya optimis, tapi kalau sekarang tidak," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Keponakan Prabowo Subianto ini menilai permasalahan RUU yang sarat pro-kontra ini bersumber pada sulitnya mempertemukan kedua pihak. Saras merasa, antara kedua pihak belum memiliki pandangan yang utuh dan hanya mengandalkan dugaan dari draf yang sudah dirumuskan.

"Pernah adanya penolakan berdasarkan draf yang belum dibahas dan pemahaman mereka sudah dilengkapin, jadi berdasarkan kekeliruan pemahaman itu sehingga sampai sekarang masih banyak anggota yang belum memahami," ujar dia.

Saras optimistis bahwa napas perjuangan RUU PKS harus diteruskan hingga akhir masa bakti. Minimal, jika tak terealisasi di periodenya, pembahasan bisa dimusyawarahkan oleh panitia kerja (Panja) RUU PKS.

"Ini harus kita perjuangkan, minimal dibahas supaya bisa dibuka pasal bermasalah dan kontroversialnya, DPR ini kan berlaku musyawarah mufakat," Saras menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pro-Kontra RUU PKS

Diketahui RUU PKS menuai polemik. Sebagian pendukungnya beranggapan RUU PKS dapat menyelematkan korban kekerasan seksual yang termarjinalkan oleh payung hukum yang belum tertera di KUHP.

Namun, sebagian yang tak sepaham dengan isi dari RUU PKS berpandangan, beleid akan mencederai norma sosial masyarakat, seperti membebaskan kaum-kaum LGBT, melegalkan aborsi.