Jakarta - Para peternak nampaknya harus berhati-hati memelihara hewan ternaknya. Pasalnya, dalam revisi KUHP tercantum pasal di mana unggas dan hewan yang berkeliaran dan memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda.
Aturan ini tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP. Dalam pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,".
Sementara pasal 279 berbunyi:
Advertisement
(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diramÂpas untuk negara.
Masuk kategori II artinya denda sebesar Rp 10 juta.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Panja Revisi KUHP, Nasir Djamil mengatakan pasal ini dibuat karena banyak keluhan masyarakat di desa terkait hewan ternak yang tidak bisa ditertibkan. Misalnya hewan ternak tiba-tiba ada di jalan raya dan kemudian mengakibatkan kecelakaan.
"Ketika terjadi kecelakaan biasanya pemiliknya enggak mengaku. Oleh sebab itu aturan untuk mengatur itu ada," ujar Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Nasir menambahkan, hewan yang masuk ke pekarangan orang lain juga diatur dalam Revisi KUHP tersebut. Hal ini juga terjadi di Australia, di negeri kangguru itu apabila ada hewan ternak masuk ke lahan orang lain juga dikenakan denda. "Jadi kita harus hati-hati, itu kita atur dalam rangka menjaga hak milik," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bisa Diselesaikan Lewat Kekeluargaan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap masyarakat yang dirugikan dengan hewan ternak itu bisa ‎menempuh jalur kekeluargaan. Karena sebisa mungkin masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi.
"Hukuman ini kan upaya akhir, tetap sebisa mungkin ada media kedua belah pihak," ungkapnya.
Advertisement