Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pelecehan seksual di tempat umum bisa dipidana 1 tahun 6 bulan jika revisi KUHP sudah disahkan DPR.
Pasal ini dapat membuat jera pelaku pelecehan seksual yang saat ini banyak terjadi di ruang publik seperti transportasi umum.
Berikut pasal 421 Revisi KUHP:
Advertisement
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Kemudian pasal 421 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,".
Sementara penjelasan Pasal 421 adalah: Yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.
Â