Liputan6.com, Jakarta - Masih banyaknya penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, membuat pemerintah didesak sejumlah kalangan untuk tidak menerima pengesahan itu.
Bahkan, Direktur Imparsial Al Araf meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi itu.
Baca Juga
"Kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," ucap Al Araf dalam keterangannya, Jumat (20/9/2019).
Advertisement
Dia menuturkan, Perppu KPK sangat mungkin dilakukan, karena pernah ada preseden hukum di mana pemerintah pada 2014 pernah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR, karena mendapat penolakan dari masyarakat.
"Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga antirasuah kepada aturan hukum sebelumnya," ungkap Al Araf.
Menurut dia, banyak alasan kenapa UU KPK harus ditolak. Salah satunya pembentukannya cacat formil, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dinilai Cacat Formil
"Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. Pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa. Padahal, prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipasif," tegasnya.
"Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan," pungkasnya.
Â
Advertisement