Liputan6.com, Jakarta Musibah tidak pandang bulu, kecelakaan tragis kembali terjadi kali ini melibatkan kendaraan mobil ambulans yang bertabrakan dengan KBM Truk yang terjadi pada Kamis sore hari tanggal 19 September 2019 pukul 17.00 WIB di Jl. Tol Km 300-400 Kabupaten Tegal. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.
Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.
Baca Juga
Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.", terang Budi Rahardjo.
Advertisement
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan RS Siaga Medika Pemalang untuk proses pendataan korban dan ahli waris.
“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penyerahan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domisilinya, dapat berjalan dengan cepat dan tepat,” tutup Budi.
Berdasarkan informasi dari Polres Tegal dan petugas Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), kecelakaan terjadi setelah mobil ambulans Gran Max nomor polisi B 8702 CW, yang dikemudikan Satimun (38) warga Tangerang, menabrak truk Hino nomor polisi B 9562 UIU di jalur A ke arah timur.
Mobil ambulans yang berangkat dari Jakarta menuju Klaten menabrak bagian belakang truk yang sedang melaju di lajur kiri ke arah timur. "Empat korban meninggal di tempat kejadian. Satu korban luka berat meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kasatlantas Polres Tegal AKP M Adiel Aristo.
Seluruh korban kecelakaan maut ini adalah para penumpang dan pengemudi mobil ambulans dan sudah dibawa ke RS Siaga Medika Kabupaten Pemalang.
(*)