Liputan6.com, Jakarta - Dengan modus diberikan suntikan vitamin C untuk mendapatkan kulit putih, gadis berinisial AM terpedaya pada tipu daya pria bernama Bagus (25).
Pria yang baru AM kenal dari media sosial itu ternyata memiliki niat jahat padanya. Sang gadis pun diperkosa oleh Bagus.
Baca Juga
Pemerkosaan itu terjadi saat Bagus menyuntikkan obat bius kepada AM.
Advertisement
Akibat aksinya, Bagus kini mendekam di sel Polresta Depok dan terancam 12 tahun penjara. Berikut kronologis pemerkosaan gadis AM oleh Bagus:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berkenalan Lewat Media Sosial
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menjelaskan, pada mulanya korban berinisial AM berkenalan dengan pelaku, Bagus lewat sosial media. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk berkenalan.
"Mereka lalu bertemu di suatu tempat. Kemudian pelaku mencoba melancarkan tipu muslihatnya dengan kembali menawarkan suntik vitamin C agar lebih putih dan cantik," kata AKBP Azis.
Â
Advertisement
Suntikkan Obat Bius
Setelah berkenalan dan bertemu, AM dibawa ke sebuah rumah yang merupakan milik kakak pelaku. Di sana, korban disuntik cairan yang ternyata obat bius hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.
"Jadi, pelaku ini dulunya sempat bekerja di bidang medis salah satu instansi kesehatan. Cairan yang disuntikkan itu bukan vitamin C melainkan obat bius, setelah korban tak sadarkan diri terjadilah pemerkosaan tersebut," kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah.
Â
Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah itu, pelaku Bagus meninggalkan korban begitu saja. Ketika sadar, AM langsung menelepon kerabatnya.
Kemudian pasukan khusus penanganan kejahatan terhadap anak dan perempuan Tim Srikandi Polresta Depok berhasil meringkus oknum perawat, tersangka kasus pemerkosaan dengan modus suntik.
"Laporan, kita peroleh dari saudara korban sekitar pukul 23.00. Kami langsung menurunkan Tim Srikandi untuk melacak keberadaan pelaku. Tepat pukul 12.00 WIB, dia berhasil ditangkap," tukas Azis.
Pelaku Bagus kini mendekam di sel Polresta Depok. Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal KUHP 285 mengenai pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Â
Reporter : Syifa Hanifah
Sumber : Merdeka.com
Advertisement