Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta agar pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
Advertisement
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandas Jokowi.