Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kecelakaan mobil ambulans Gran Max nomor polisi B 8702 CW yang dikemudikan Satimun (38) warga Tangerang, menabrak truk Hino nomor polisi B 9562 UIU.
Kecelakaan ini terjadi di ruas Tol Pejagan-Pemalang Km 300+400, Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Kamis, 19 September 2019.
Mobil ambulans yang berangkat dari Jakarta menuju Klaten menabrak bagian belakang truk yang sedang melaju di lajur kiri ke arah timur.
Advertisement
"Empat korban meninggal di tempat kejadian. Satu korban luka berat meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kasatlantas Polres Tegal AKP M Adiel Aristo.
Adiel mengatakan, kejadian bermula ketika mobil jenazah yang dikendarai Satimun melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.
Namun sesampainya di lokasi, mobil yang mengangkut jenazah oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk yang sedang melaju ke lajur kiri.
"Mobil ambulans bawa jenazah dari Jakarta ke Klaten hilang kendali tabrak belakang truk. Keras tabraknya," ucap Adiel.
Lantas, bagaimana sesungguhnya aturan mobil jenazah yang melintas di jalan raya? Berikut ulasannya agar bisa menghindari terjadinya kecelakaan:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mobil ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Â
Advertisement
Dikawal Polisi dan Membunyikan Sirene
Kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Â
Perbedaan Mobil Jenazah dan Mobil Ambulans Gawat Darurat
Menjadi kendaraan yang berhak didahulukan, mobil jenazah dengan mobil ambulans gawat darurat memiliki perbedaan.
Perbedaannya yakni, mobil ambulans gawat darurat digunakan untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan.
Mobil ambulans gawat darurat juga dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus. Kecepatan mobil ambulans juga dibatasi maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan.
Sedangkan mobil jenazah memiliki tujuan pengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah. Terdapat tempat duduk.
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.
Â
Reporter : Syifa Hanifah
Sumber : Merdeka.com
Advertisement