Sukses

DPR Setuju Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Bamsoet meminta seluruh pimpinan fraksi untuk sepakat mengkaji kembali apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Para anggota DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat menghadiri acara di Hotel Sultan dengan tema Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia).

Kendati demikian, Bamsoet menegaskan kalau pengesahan itu bukan dibatalkan melainkan ditunda.

"Jadi bukan dibatalkan tapi untuk menunda, pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP di tunda atau di-hold sementara karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra," katanya di lokasi, Jumat (20/9/2019).

Atas hal ini, Bamsoet meminta seluruh pimpinan fraksi untuk sepakat mengkaji kembali apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya sebagai pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan presiden sebagai pihak pemerintah terkait pengesahan RUU KUHP yang rencana disahkan pada Selasa akan ditunda sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal itu," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Dibawa ke Bamus

"Saya nggak tahu pasal apa saja, tapi antara lain kurang lebih soal kumpul kebo, soal kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan sebagainya. Nanti detailnya saya akan cek," sambungnya.

Menurutnya, hal ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas lebih jauh. Namun, Bamsoet tak tahu apakah hal ini disetujui atau tidak untuk pengesahannya.

"Kita akan bawa ini ke Bamus hari Senin untuk kita minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat Bamus. Intinya apa yang disampaikan presiden, kita menyambut baik secara internal. Saya belum bisa bicara tunda atau batal karena saya bawa pada rapat internal DPR nanti," pungkas Bamsoet.

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka.com

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • RUU KUHP