Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal itu merupakan delik aduan yang hanya bisa diadukan oleh pihak yang paling terdampak.
Pihak yang paling terdampak perzinahan, kata Yasonna, adalah suami atau istri, orang tua, dan anak. Hal itu, berlaku terhadap setiap orang.
Baca Juga
"Perzinahan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia bukan masyarakat kota besar," papar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Advertisement
Di samping itu, Yasonna menjelaskan bahwa pengaduan tersebut tidak diikuti dengan gugatan perceraian. Hal ini jelas berbeda dengan pasal perzinahan dalam pasal KUHP sebelumnya yang mengharuskan pengaduannya dengan gugatan perceraian.
Selain itu, perbedaan lainnya, kata Yasonna, di rancangan KUHP ini ialah bisa menjerat persetubuhan dengan orang yang bukan suami istri. Sementara di pasal lama, menjerat mereka yang sudah kawin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Tunda Pengesahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta agar pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandas Jokowi.
Advertisement